Mau Urus SBU Konstruksi? Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Legalitas-ku.com, SBU Konstruksi merupakan syarat mutlak yang wajib di miliki oleh Badan Usaha Konstruksi untuk mengerjakan Proyek Konstruksi baik di Pemerintahan maupun Swasta.

Sebelum mengurus SBU Konstruksi, berikut adalah persyaratan yang wajib disiapkan:

  1. Akta Pendirian dan SK Menkumham, Akta Perubahan & SK Menkumham (Jika ada perubahan)
  2. Akun OSS Perusahaan
  3. NIB Berbasis Risiko (Memuat KBLI SBU)
  4. Ktp dan Npwp Pengurus (Direktur & Komisaris)
  5. Npwp Perusahaan
  6. Sertifikat Tenaga Ahli/Terampil Sesuai bidang SBU, Scan Ijazah, Ktp, Npwp (1 Orang Sebagai Penanggung Jawab Teknik)
  7. Sertifikat Tenaga Ahli/Terampil Sesuai Sub Bidang SBU, Scan Ijazah, Ktp, Npwp ( 1 Orang Sebagai Penanggung Jawab Sub Bidang)
  8. Memiliki Peralatan Konstruksi Sesuai dengan Ketentuan di muat ke SIMPK.PU.GO.ID atau Membuat surat pernyataan alat dipenuhi 30 hari setalah sbu terbit
  9. Dokumen SMAP atau ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Suap atau membuat surat pernyataan jika Permohonan Baru wajib di penuhi 1 tahun bagi perusahan Besar, 2 tahun bagi Perusahaan Menengah & Spesialis, 3 tahun bagi perusahaan kecil
  10. Memiliki Neraca Perusahaan 2 tahun terakhir bagi perusahaan kecil
  11. Memiliki Laporan keuangan 2 Tahun Terakhir Audit KAP yang terdaftar di OJK/Menkeu bagi perusahaan Menengah, Besar dan Spesialis

Bagi rekan -rekan yang mau konsultasi terkait pengurusan SBU Konstruksi hub admin kami Wa 081283919793